DOGMATIK HUKUM
Dogmatik Hukum memiliki konotasi pejoratif dengan Ajaran hukum (rechtsleer) atau Kemahiran hukum (rechtskunde)
yang merupakan cabang dari ilmu hukum yang berkenaan dengan obyek-obyek
(pokok-pokok pengaturan) dari hukum, bahkan lebih luas yg berkenaan
dengan tata hukum (rechtsbestel) secara keseluruhan. Dogmatik
hukum mengumpulkan dan menelaah pokok-pokok pengaturan yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memperoleh
pemahaman yang lebih baik dan penjelasan tunggal tentang pokok telaah
yang diteliti.
Kegunaan dari dogmatik
hukum adalah upaya menemukan dan mengumpulkan bahan empirikal sampai ke
sudut-sudut terjauh dari hukum, yaitu dengan cara penataan dan
pengolahan secara sistematikal, dengan menampilkan gambaran secara
menyeluruh terikhtisar dan kejernihan dari apa yang tampaknya merupakan
suatu kesemerawutan dari pengumpulan bahan yang belum lengkap atau
tercerai berai. Maka Dogmatik hukum mempresentasikan secara global dan
terpadu (sintetikal) tingkat keadaan hukum, sehingga para juris akan
merujuk kepadanya, begitu pembacaan biasa atas undang-undang tidak lagi
cukup untuk penyelesaian masalah-masalah yang di hadapi.
Objek
kajian dogmatik hukum adalah menggali sumber-sumber hukum formal dalam
arti luas yakni perundang-undangan, putusan pengadilan, traktat-traktat,
asas-asas hukum, kebiasaan, dan memandang hukum secara terisolasi
seolah-olah tercabut dari sumber kehidupannya yang sesungguhnya. Dogmatik hukum pada dasarnya melihat hukum sebagai sebuah kemandirian murni dengan suatu daya hidup (levenskracht)
sendiri terlepas dari peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Instrumen
kerjanya adalah sistematisasi berdasarkan kaidah – kaidah logikal.
Jadi
Dogmatik Hukum (rechtsdogmatiek) atau ajaran hukum (rechtsleer) yaitu
dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan, mensistematisasi juga
menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku (vigerende
positiefrecht). Walaupun demikian, Dogmatik Hukum bukanlah ilmu netral
yang bebas nilai. Tidak karena hukum itu saling terkait antara
nilai-nilai dan kaidah–kaidah. Bukankah dalam asasnya sangat mungkin
memaparkan nilai–nilai dan kaidah–kaidah sebagai ketentuan–ketentuan
faktual secara sepenuhnya netral dan objektif, melainkan secara sadar
mengambil sikap berkenan dengan butir-butir yang di diperdebatkan.
Sehingga orang tidak hanya mengatakan bagaimana hukum dapat di
interpretasikan melainkan juga bagaimana hukum harus diinterpretasikan.
Dogmatik
Hukum memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam
suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut
pandang normatif. Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik
internal maupun ekstra yuridik. Bahwa sebuah pasal undang–undang
tertentu harus dipandang sudah dihapuskan secara diam–diam karena ia
bertentangan dengan ketentuan dalam sebuah undang–undang yang lebih
baru, berdasarkan asas hukum yang umum bahwa undang–undang yang baru
harus selalu didahulukan ketimbang undang–undang yang lama (lex posterior derogat legi priori).
Jadi
Dogmatik Hukum mempelajari aturan–aturan hukum itu sendiri dari suatu
sudut pandang atau pendekatan teknikal. Dogmatik Hukum bertujuan untuk
atau memberikan sebuah penyelesaian konkret, atau membangun suatu
kerangka yuridik-teknikal, bagi semua masalah konkret, atau membangun
suatu kerangka yuridik-teknikal yang didasarkan pada sejumlah masalah
yang ada atau yang ada kemudian harus dapat memperoleh penyelesaian yang
yuridik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar