FILSAFAT HUKUM
Filsafat
adalah penelitian yang menelaah pertanyaan sejauh mana orang dapat
memperoleh dan mengembangkan pengetahuan tentang hukum dan bahan-bahan
terberi dan gagasan-gagasan yang terkait, apa kriteria untuk keilmiahan
dari pengetahuan tersebut. Penggolongan ke dalam bagian-bagian dari
berbagai jenis pengetahuan tentang hukum.
Filsafat
Hukum adalah filsafat umum yang di terapkan pada hukum atau gejala–
gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan–pertanyaan yang sering dibahas
dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur dan sejenisnya dari
kenyataan. Dalam filsafat hukum pertanyaan–pertanyaan ini difokuskan
secara yuridikal.
Dalam kepustakaan, Filsafat Hukum didefenisikan;
a. Sebagai
sebuah disiplin spekulatif, yang berkenan dengan penalaran–penalaran
tidak selalu dapat diuji secara rasional, dan yang menyibukan diri dari
latar belakang dengan pemikiran (I. Tammelo).
b. Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang “benar” hukum yang adil (J. Schmidt H. Kelsen).
c. Sebagai
sebuah refleksi atas dasar–dasar dari kenyataan (yuridikal), suatu
bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan
hasil–hasil yang timbul dari dalam pemikiran (kegiatan berpikir) itu
sendiri dan yang mencari suatu hubungan teoritikal terefleksi yang
didalamnya gejala-gejala hukum dapat dimengerti dan dipikirkan (D.
Meuwissen)
d.
Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hakekat (sifat) dari
keadilan. Pengetahuan tentang bentuk keberadaan transeden dan immanen
dari hukum. Pengetahuan tentang nilai–nilai yang didalamnya hukum
berperan dan dengan hubungan antara hukum dan keadilan. Pengetahuan
tentang moral dan dari ilmu hukum. Dan pengetahuan antara hukum dan
moral (J. Darbellay).
Filsafat Hukum dapat dibagi ke dalam sejumlah wilayah bagian:
a. Ontology hukum ( ajaran hal ada, zijnsleer):
penelitian tentang “hakikat“ dari hukum. Tentang “hakikat” misalnya
dari demokrasi, tentang hubungan antara hukum dengan moral.
b. Aksiologi Hukum (ajaran nilai, waardenleer) : penentuan isi dan nilai–nilai seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalahgunaan hak.
c. Ideologi Hukum (harafiah: ajaran idea, ideenleer):
pengolahan wawasan menyeluruh atas manusia dan masyarakat yang dapat
berfungsi sebagai landasan legitimasi bagi pranata – pranata hukum yang
ada atau yang akan datang. Misalnya tatanan – tatanan hukum kodrat.
d. Epistemology hukum (ajaran pengetahuan, kennisleer: penelitian tentang pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” dari hukum atau masalah– masalah fundamental lainnya.
e. Teleologi Hukum (ajaran finalitas, finaliteitsleer) : menentukan makna dan tujuan dari hukum.
f. Ajaran ilmu (wetenschapsleer) : meta-teori dari ilmu hukum yang di dalamnya menjawab pertanyaan – pertanyaan sejauh mana pengetahuan ilmiah dari hukum.
g. Logika Hukum (rechtslogika) : penelitian tentang aturan-aturan berpikir hukum dan argumentasi yuridik, bangunan logikal serta struktur sistem hukum.
Filsafat hukum harus melakukan perenungan diri (zelfreflektie).
Pada wilayah filsafat hukum tiap unsur ilmiah-positif secara a priori
akan tertutup. Filsafat hukum secara esensial mewujudkan suatu
pemikiran spekulatif maka filsafat hukum dapat bersifat rasional hanya
atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri dapat
didiskusikan.
Filsafat
Hukum berada pada tataran yang lebih tinggi dari pada teori hukum dan
ia memiliki suatu cakrawala yang lebih luas, karena Filsafat Hukum harus
memberikan jawaban-jawaban yang untuk sebuah tata hukum(rechtsbesial)
atau tatanan hukum (rechtsorde) dapat memuaskan dan tuntas.
Filsafat
Hukum harus memberikan atau menyediakan pengertian–penertian dan nilai –
nilai fundamental yang akan digunakan pada karya ilmiah empirikal,
dalam dogmatik hukum dan teori hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar