TEORI HUKUM
Teori
Hukum adalah mencari (memperoleh) penjelasan tentang hukum dari sudut
faktor – faktor bukan hukum yang bekerja di dalam masyarakat dan untuk
itu menggunakan suatu metode interdisipliner. Dengan demikian penetapan
tujuan dan metode, teori hukum membedakan diri secara wajar dari
pengembanan hukum praktikal.
Teori
Hukum mempelajari hukum dengan tujuan suatu pemahaman yang lebih baik
dan terutama lebih mendasar tentang hukum, demi hukum, bukan demi suatu
pemahaman dalam hubungan – hubungan kemasyarakatan atau dalam
kaidah-kaidah etikal yang dianut dalam masyarakat atau dalam
reaksi-reaksi psikologikal dari suatu penduduk. Teori hukum adalah
cabang dari ilmu hukum bukan ilmu bantu dari ilmu hukum.
Teori
Hukum harus berupaya untuk memulihkan kesatuan antara aspek hukum dan
kenyataan kemasyarakatan. Mempersatukan keterbagaian yang ditata oleh
ilmu-ilmu dan keharusan-keharusan akademik kedalam suatu gambaran
menyeluruh yang setia pada kebenaran. Untuk itu teori hukum akan harus
mengandalkan ilmu-ilmu (sejarah, sosiologi, ekunomi dll), karena
factor-faktor pembentuk hukum yang berdasarkannya teori hukum harus
menjelaskan hukum.
Teori
Hukum sebagai penelitian interdisipliner memancar ke sekian banyak
disiplin sesuai atau mengikuti banyaknya metode-metode yang digunakan.
Terhadap ini dapat dikatakan bahwa teori hukum memberikan pimpinan pada
penelitian, karena itu selalu hadir agar objek penelitian sebagai gejala
yuridikal dapat tetap pada sasaran titik bidik (vizier) “dengan
mengingat” hukum dan demi hukum .
Teori
Hukum adalah suatu cabang dari ilmu hukum yang merujuk pada sejumlah
cabang-cabang ilmu yang otonom dan mengolah dan mensintetisasi semua
bahan-bahan yang terberi yang dihasilkan dari penelitian ilmu-ilmu
tersebut menjadi sasaran diagnosis dan terapi-terapi yang relevan.
Teori
Hukum sebagai kelanjutan dari ajaran hukum umum memiliki objek disiplin
mandiri suatu tempat diantara dogmatika hukum di satu sisi dan filsafat
hukum di sisi lain. Di saat ajaran hukum masih dipandang sebagai
pengganti atau penerus ilmiah-positif dari filsafat hukum metafisikal
yang tidak ilmiah, dewasa ini teori hukum teori hukum diakui sebagai
disiplin ketiga di samping dan untuk melengkapi, filsafat hukum dan
dogmatic hukum, yang masing-masing memiliki (mempetahankan) wilayah
sendiri dan nilai sendiri.
Teori
Hukum bertujuan untuk menguraikan hukum secara ilmiah positif, namun
wilayah penelitiannya sebagiannya luas dan sebagian tergeser
(verschohen).teori hukum berbicara tentang hukum bertolak dari suatu
perspektif bukan yuridik (teknikal) dalam suatu bahasa bukan yuridik
(teknikal).
Teori
Hukum melakukan studi kritikal terhadap penalaran dari ilmuan dan
instrumentarium konsep-konsep yuridik, teknik-teknik interpretasi dan
criteria untuk keberlakuan aturan – aturan hukum yang digunakannya
Jadi Teori Hukum dan Dogmatik Hukum tidak saling tumpang tindih, melainkan mempunyai masing-masing wilayah telaah yang mandiri.
Dogmatik
Hukum bertujuan untuk memberikan suatu pemaparan dan sistematisasi
hukum positif yang berlaku, sedangkan Teori Hukum bertujuan untuk
memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi.
Jika
Dogmatik Hukum mempelajari aturan-aturan hukum dari suatu pendekatan
teknikal (walaupun tidak a-normatif), maka Teori Hukum pertama-tama
adalah sebuah refleksi terhadap teknik hukum itu.
Dogmatik
Hukum berbicara tentang hukum, sedangkan Teori Hukum berbicara tentang
cara yang dengannya ilmuan hukum berbicara hukum.
Sedangkan
hubungan Teori Hukum dan Filsafat Hukum dapat dirangkum sebagai sebuah
hubungan meta-disiplin (filsafat hukum) terhadap disiplin objek (teori
hukum). Filsafat Hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran
spekulatif, sedangkan Teori Hukum mengupayakan suatu pendekatan
ilmiah-positif terhadap gejala hukum. Dengan demikian pikiran spekulatif
ini maka Filsafat Hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar
kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri didiskusikan. Sebaliknya
Teori Hukum itu rasional atas dasar criteria umum, yang di terima oleh
tiap orang.
Jadi
Teori Hukum muncul karena “kelesuan” diantara Filsafat Hukum yang
terlalu abstrak dan spekulatif, sementara Dogmatik Hukum dipandang
terlalu konkret terkait dengan waktu.
Teori
ilmu hukum bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan
memberikan penjelasan sejernih mungkin mengenai bahan hukum yang tersaji
dalam kegiatan yuridis di dalam kenyataan masyarakat objek telaahnya
adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis
dalam hukum dan kritik ideologi terhadap hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar