Kamis, 09 April 2015

sekilas tentang pengantar ilmu hukum

PENGANTAR ILMU HUKUM

Arti dari ilmu hukum :
Menurut Satdjipto Raharjo, ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal tanh berhubungan dengan hukum untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan seluk beluk mengenai hukum.

A. Obyek Ilmu Hukum:
Segala hal yang berkaitan dengan hukum, dimulai teks otoritatif bermuatan aturan-aturan hukum yang terdiri atas produk Perundang-undangan, putusan-putusan hakim, hukum tidak tertulis, karya Ilmuan hukum yang berwibawa dalam bidangnya (doktrin), dan berlakunya hukum dimasyarakat sampai pengaruh-pengaruh lain dalam ilmu hukum.

B. Pembidangan Ilmu Hukum.
1. Tertulis dan tidak tertulis
2. Hukum Privat dan Hukum Publik
3. Hukum Nasional dan Internasional
4. Hukum Materiil dan Hukum Formil

C. Unsur-unsur Hukum
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut bersifat tegas

Ciri-ciri dari Hukum tersebut ialah
a. Adanya perintah dan/atau larangan,
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

D. Sifat-sifat dari Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam mkasyarakat serta memberi sanksi yang tegas bagi yang tidak mau mentaatinya.

E. Tujuan Hukum
Tujuan hukum untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan dari tiap-tiap anggota masyarakat tersebut. Dengan demikian hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

F. Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kaedah Hukum

1.Tata Tertib Masyarakat
Agar suatu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman tentram dan damai maka diperlukannya suatu tata. Tata itu berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Tata itu lazim disebut KAEDAH (berasal dari bahasa Arab) atau Norma (berasal dari bahasa Latin). Norma-norma itu mempunyai dua macam isinya berwujud:
a. Perintah,
b. Larangan,

Guna Norma ialah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari.

2. Kaedah Dalam Kenyataan
Manusia bersifat Individualistis, artinya akan mementingkan dirinya sendiri dan timbulah pertikaian, jika kaedah kehidupan terus menerus demikian maka tidak dapatlah dikatakan bahwa ada penghidupan yang tertatur dalam masyarakat itu.

Dalam kehidupan ada 4 macam norma:
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma hukum

1. Norma Agama
peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari tuhan. Contoh : “Hormatilah orang tuamu, agar supaya engkau selamat”

2. Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan-kamil).
Contohnya : Hendaklah engkau jujur, hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.

3. Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Contohnya : orang yang muda, harus menghormati orang yang lebih tua.

4. Norma Hukum
Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.

Subyek Hukum itu terdiri dari :
1) Manusia (natuurlijke persoon)
2) Badan Hukum (rechtspersoon)

Manusia baik warganegara ataupun orang asing dengan tak memandang agama atau kebudayaannya adalah subyek hukum. Berlakunya manusia itu sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Badan Hukum, sebagai pembawa hak yang tak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, misalnya : dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Bedanya dengan manusia ialah, bahwa Badan Hukum itu tidak dapat melakukan perkawinan, tak dapat dihukum penjara (kecuali hukumam denda).

Macam-macam Badan Hukum Yakni:
1. Badan Hukum Publik, yaitu negara, Daerah Swatantra tingkat I dan II, Kotamadya,
Kotapraja, Desa.
2. Badan Hukum Perdata, yaitu yang dibagi lagi dalam Badan Hukum (perdata) Eropa,

Badan Hukum Indonesia.
Obyek Hukum (benda) ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum. Biasanya obyek hukum itu disebut BENDA. Menurut Hukum Perdata Benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Sipil = KUHS).
Perbuatan Hukum, ialah segala perbuatan manusia yang disenganja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban misalnya: membuat Surat Wasiat, Membuat Persetujuan-persetujuan.

Perbuatan Hukum terdiri dari :
1. Perbuatan Hukum Sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak, misalnya: Pembuatan Wasiat,

Pemberian Hadiah sesuatu benda.
2. Perbuatan Hukum dua Pihak, perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan
menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar