Kamis, 09 April 2015

menyederhanakan dan merealisasikan bentuk akar

Soal No. 1
Hitung dan sederhanakan bentuk akar berikut ini:
a) √2 + 3√2 + 5√2
b) 5√3 + 3√3 − √3
c) 8√3 + 6 √2 + 12√3 − 4√2
Pembahasan
a) √2 + 3√2 + 5√2
= (1 + 3 + 5)√2 = 9√2

b) 5√3 + 3√3 − √3
= (5 + 3 − 1)√3 = 7√3

c) 8√3 + 6 √2 + 12√3 − 4√2
= 8√3 + 12√3 + 6√2 − 4√2 = (8 + 12)√3 + (4 − 2)√2 = 20√3 + 2√2

Soal No. 2
Hitung dan sederhanakan:
a) √2 + √4 + √8 + √16
b) √3 + √9 + √27
c) 2√2 + 2√8 + 2√32

Pembahasan
a) √2 + √4 + √8 + √16
= √2 + √4 + √4 √ 2 + √16 = √2 + 2 + 2√2 + 4 = 2 + 4 + √2 + 2√2 = 6 + 3√2

b) √3 + √9 + √27
= √3 + √9 + √9 √3 = √3 + 3 + 3√3 = 3 + 4√3

c) 2√2 + 2√8 + 2√32
= 2√2 + 2√4 √2 + 2√16 √2 = 2√2 + 2 (2)√2 + 2(4)√2 = 2√2 + 4√2 + 8√2 = 14√2

Soal No. 3
Sederhanakan :
5√24 + 3√3(√18 + 2√32)

Pembahasan
5√24 + 3√3(√18 + 2√32)
= 5√4 √6 + 3√3 √18 + 3√3 . 2√32
=5.2 √6 + 3√3 √9√2 + 3√3 .2√16√2
= 10√6 + 3√3 .3√2 + 3√3 . 2 .4√2
= 10√6 + 9√6 + 24√6 = 43√6

Soal No. 4
Sederhanakan:
(1 + 3√2) − (4 − √50)

Pembahasan
(1 + 3√2) − (4 − √50)
= 1 + 3√2 − 4 + √50
= 1 + 3√2 − 4 + √25 √2
= 1 + 3√2 − 4 + 5√2
= − 3  + 8√2 atau = 8√2 − 3

Soal No. 5
Sederhanakan bentuk berikut:
a) 5/√3
b) 20/√5

Pembahasan
a) 5/√3
        5     √3      5
= _____ x ___ = ___ √3
      √3    √3      3

b) 20/√5

      20     √5      20
= _____ x ___ = _____ √5  = 4 √5
     √5     √5       5

Soal No. 6
Sederhanakan bentuk berikut:
a).
b).
Pembahasan
a).
a).

Catatan:
Untuk mempercepat perkalian, ingat kembali rumus:
(a + b)(a − b) = a2 − b2
sehingga
(√2 + √3)(√2 − √3) = (√2)2 − (√3)2 = 2 − 3 = − 1

Soal No. 7
Sederhanakan bentuk berikut:
 

Pembahasan

Soal No. 8
Sederhanakan bentuk akar berikut:

(Untuk soal b, tanda plusnya diganti minus saja ya!!!!)
Pembahasan
Arahkan soal ke bentuk berikut:

dengan nilai a > dari nilai b
Sehingga:


= 2√2 − √5
Soal No. 9
Berapa hasilnya?



Pembahasan
Dimisalkan dulu, kita namakan p saja



Kuadratkan ruas kiri, kuadratkan ruas kanan. Yang ruas kiri jadi p kuadrat, yang ruas kanan jadi hilang akar yang paling depan.



Diruas kanan terlihat bentuk 12 +...., dimana muncul lagi bentuk yang  persis dengan p yang kita misalkan tadi, jadi kasih nama p lagi juga. Terus susun yang bagus, jadi persamaan kuadrat, kemudian faktorkan seperti waktu kelas 2 atau 3 smp dulu.



Jadi, hasilnya adalah 4.
Soal No. 10
Berapa hasilnya?



Pembahasan
Seperti sebelumnya, misalkan sebagai p dulu



Kuadratkan ruas kiri-kanan, kiri jadi p kuadrat, kanan hilang akar paling luar, setelah itu ketemu persamaan kuadrat, faktorkan:



Jadi hasilnya:



p = 0 tidak dipakai (tidak memenuhi).

materi tentang limit fungsi

Apa itu Limit Matematika?

Limit suatu fungsi f(x) untuk x mendekati suatu bilangan a adalah nilai pendekatan fungsi f(x) bilamana x mendekati a
Misalnya
lim┬(x→a)⁡〖f(x)=M〗
ini berarti bahwa nilai dari fungsi f(x) mendekati M jika nilai x mendekati a biar lebih paham kita simak contoh berikut
Contoh 1
Tentukan limit dari
soal 2
Jawab :
Untuk nilai x mendekati 1 maka (4x2+1) akan mendekati 4.12 + 1 = 5 sehingga nilai dari
jawaban contoh soal 1
Contoh 2
Tentukan nilai dari limit
lim┬(x→1)⁡〖(x^2+2x-3)/(x-1)〗
Jawab
Misal sobat langsung memasukkan nili x = 1 ke dalam persamaan hasilnya tidak akan terdefinisi karena bilangan pembagi ketemu 0 (x-1). Akan tetapi bentuk di atas masih bisa disederhakan guna menghilangkan komponen pembagi yang bernilai nol yaitu
 lim┬(x→1)⁡〖(x^2+2x-3)/(x-1)=lim┬(x→1)⁡〖((x-1)(x+3))/((x-1))〗 〗=lim┬(x→1)⁡〖x+3=4〗

Cara Mengerjakan Limit Fungsi yang Tidak Terdefinisi

Adakalanya penggantian niali x oleh a dalam lim f(x) x→a membuat f(x) punya nilai yang tidak terdefinisi, atau f(a) menghasilkan bentuk 0/0, ∞/∞ atau 0.∞. Jika terjadi hal tersebut solusinya adalah bentuk f(x) coba sobat sederhanakan agar nilai limitnya dapat ditenntukan.

Limit Bentuk 0/0


Bentuk 0/0 kemungkinan timbul dalam
bentuk o
ketika sobat menemukan  bentuk seperti itu coba untuk utak-utik fungsi tersebut hingga ada yang bisa dicoret. Jika itu bentuk persaman kuadrat sobat bisa coba memfaktorkan atau dengan cara asosiasi dan jangan lupakan ada aturan a2-b2 = (a+b) (a-b). Berikut contohnya
lim┬(x→1)⁡〖(x^2-1)/(x-1)=lim┬(x→1)⁡〖((x-1)(x+1))/(x-1)=lim┬(x→1)⁡〖(x+1)=2〗 〗 〗
bentuk 0 contoh soal 2

Bentuk ∞/∞


Bentuk limit  ∞/∞ terjadi pada fungsi suku banyak (polinom) seperti
limit tak hingga
Contoh Soal
Coba sobat tentukan
cotoh soal limit tak hingga
Jawab
 lim┬(x→∞)⁡〖(〖4x〗^3+2x+1)/(〖5x〗^3+〖8x〗^2+6)〗  =lim┬(x→∞)⁡〖(〖4x〗^3/x^3 +2x/x^3 +1/x^3 )/(〖5x〗^3/x^3 -〖8x〗^2/x^3 +6/x^3 )〗  =lim┬(x→∞)⁡〖(4+2/x^2 +1/x^3 )/(5-8/x+6/x^3 )〗  〖=lim┬(x→∞)〗⁡〖(4+2/∞^2 +1/∞^3 )/(5-8/∞+6/∞^3 )〗  〖=lim┬(x→∞)〗⁡〖(4+0+0)/(5-0+0)=4/5〗
Berikut rangkuman rumus cepat limit matematika bentuk  ∞/∞
rumus limit perubahan
  • Jika m<n maka L = 0
  • Jika m=n maka L = a/p
  • Jika m>n maka L = ∞

Bentuk Limit (∞-∞)


Bentuk (∞-∞) sering sekali muncul dalam ujian nasional. Bentuk soalnya akan sangat beragam. Namun demikian, penyelesaiannya tidak jauh-jauh dari penyederhanaan. Be creative, out of the box. Berikut contoh soal yang kami ambil dari ujian nasional 2013.
Tentukan Limit
2014-03-01_210110
Jika sobat masukkan x -> 1 maka bentuknya akan mmenjadi (∞-∞). Untuk menghilangkan bentuk ∞-∞ kita sederhanakan bentuk tersebut menjadi
jawaban soal
Sekian dulu sobat belajar kita tentang limit matematika. Untuk limit trigonometri akan kita sajikan pada postingan tersendiri. Selamat belajar.

Rabu, 08 April 2015

sejarah hukum

PENGERTIAN ATAU SEJARAH HUKUM

Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.

HUKUM adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria.

Hukum perdata:
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris


Hukum pidana:
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.


Hukum acara:
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya.


Sistem hukum adat/kebiasaan:
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampunan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.


Sistem hukum agama:
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Selasa, 07 April 2015

pilihan

hidup itu adalah sebuah rangkaian pilihan

kadang, memilih untuk tidak memilih pun itu adalah sebuah pilihan

namun, tak banyak hal yang dapat berubah
ketika kita memilih untuk tidak memilih

ada-ada saja hal yang terlewatkan,
walau, ada juga hal yang akan tetap ada,
ketika kita melewatkan setiap pilihan 

yang membedakannya,
hanyalah sebuah penyesalan,

iya, penyesalan!

mungkin saja kita akan menyesal
dengan setiap pilihan yang kita ambil

kita akan bertanya dalam sebuah kebiasan,
kenapa?

apa ini adalah sebuah pilihan yang salah?

apa saya salah, karena telah memilih?

pertanyaan itu tak akan memiliki jawaban,
ketika, kita sendiri sebenarnya ragu
akan arti kebenaran dari sebuah pilihan,

hingga kita memahami
bahwa setiap pilihan
itulah kebenaran

kebenaran yang kita yakini,
kebenaran yang akan kita pertahankan,
kebenaran yang akan kita perjuangkan,

walau pada akhirnya,
kebenaran itu pula yang membuktikan,
dirinya adalah bukan sebuah kebenaran

tapi setidaknya kita telah berani untuk memilih

hingga kata penyesalan itu,
hanya pantas untuk disematkan bagi dia,
yang memilih untuk tidak memilih,
karena takut untuk menyesal dari sebuah pilihan,

 hingga akhirnya penyesalan itupun hadir juah,
menyesal,

karena memilih untuk tidak memilih.


rhsbb

Senin, 06 April 2015

apa itu teori hukum ?

TEORI HUKUM
Teori Hukum adalah mencari (memperoleh) penjelasan tentang hukum dari sudut faktor – faktor bukan hukum yang bekerja di dalam masyarakat dan untuk itu menggunakan suatu metode interdisipliner. Dengan demikian penetapan tujuan dan metode, teori hukum membedakan diri secara wajar dari pengembanan hukum praktikal.
Teori Hukum mempelajari hukum dengan tujuan suatu pemahaman yang lebih baik dan terutama lebih mendasar tentang hukum, demi hukum, bukan demi suatu pemahaman dalam hubungan – hubungan kemasyarakatan atau dalam kaidah-kaidah etikal yang dianut dalam masyarakat atau dalam reaksi-reaksi psikologikal dari suatu penduduk. Teori hukum adalah cabang dari ilmu hukum bukan ilmu bantu dari ilmu hukum.         
Teori Hukum harus berupaya untuk memulihkan kesatuan antara aspek hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Mempersatukan keterbagaian yang ditata oleh ilmu-ilmu dan keharusan-keharusan akademik kedalam suatu gambaran menyeluruh yang setia pada kebenaran. Untuk itu teori hukum akan harus mengandalkan ilmu-ilmu (sejarah, sosiologi, ekunomi dll), karena factor-faktor pembentuk  hukum yang berdasarkannya teori hukum harus menjelaskan hukum.
Teori Hukum sebagai penelitian interdisipliner memancar ke sekian banyak disiplin sesuai atau mengikuti banyaknya metode-metode yang digunakan. Terhadap ini dapat dikatakan bahwa teori hukum memberikan pimpinan pada penelitian, karena itu selalu hadir agar objek penelitian sebagai gejala yuridikal dapat tetap pada sasaran titik bidik (vizier) “dengan mengingat” hukum dan demi hukum .
Teori Hukum adalah suatu cabang dari ilmu hukum yang merujuk pada sejumlah cabang-cabang ilmu yang otonom dan mengolah dan mensintetisasi semua bahan-bahan yang terberi yang dihasilkan dari penelitian ilmu-ilmu tersebut menjadi sasaran diagnosis dan terapi-terapi yang relevan.
Teori Hukum sebagai kelanjutan dari ajaran hukum umum memiliki objek disiplin mandiri suatu tempat diantara dogmatika hukum di satu sisi dan filsafat hukum di sisi lain. Di saat ajaran hukum masih dipandang sebagai pengganti atau penerus ilmiah-positif dari filsafat hukum metafisikal yang tidak ilmiah, dewasa ini teori hukum teori hukum diakui sebagai disiplin ketiga di samping dan untuk melengkapi, filsafat hukum dan dogmatic hukum, yang masing-masing memiliki (mempetahankan) wilayah sendiri dan nilai sendiri.
Teori Hukum bertujuan untuk menguraikan hukum secara ilmiah positif, namun wilayah penelitiannya sebagiannya luas dan sebagian tergeser (verschohen).teori hukum berbicara tentang hukum bertolak dari suatu perspektif bukan yuridik (teknikal) dalam suatu bahasa bukan yuridik (teknikal).
Teori Hukum melakukan studi kritikal terhadap penalaran dari ilmuan dan instrumentarium konsep-konsep yuridik, teknik-teknik interpretasi dan criteria untuk keberlakuan aturan – aturan hukum yang digunakannya
Jadi Teori Hukum dan Dogmatik Hukum tidak saling tumpang tindih, melainkan mempunyai masing-masing wilayah telaah yang mandiri.
Dogmatik Hukum bertujuan untuk memberikan suatu pemaparan dan sistematisasi hukum positif yang berlaku, sedangkan Teori Hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi.
Jika Dogmatik Hukum mempelajari aturan-aturan hukum dari suatu pendekatan teknikal (walaupun tidak a-normatif), maka Teori Hukum pertama-tama adalah sebuah refleksi terhadap teknik  hukum itu.
Dogmatik Hukum berbicara tentang hukum, sedangkan Teori Hukum berbicara tentang cara yang dengannya ilmuan hukum berbicara hukum.
Sedangkan hubungan Teori Hukum dan Filsafat Hukum dapat dirangkum sebagai sebuah hubungan meta-disiplin (filsafat hukum) terhadap disiplin objek (teori hukum). Filsafat Hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif, sedangkan Teori Hukum mengupayakan suatu pendekatan ilmiah-positif terhadap gejala hukum. Dengan demikian pikiran spekulatif ini maka Filsafat Hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri didiskusikan. Sebaliknya Teori Hukum itu rasional atas dasar criteria umum, yang di terima oleh tiap orang.
Jadi Teori Hukum muncul karena “kelesuan” diantara Filsafat Hukum yang terlalu abstrak dan spekulatif, sementara Dogmatik Hukum dipandang terlalu konkret terkait dengan waktu.
Teori ilmu hukum bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin mengenai bahan hukum yang tersaji dalam kegiatan yuridis di dalam kenyataan masyarakat objek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis dalam hukum dan kritik ideologi  terhadap hukum.  

sekilas tentang filsafat hukum

FILSAFAT HUKUM
Filsafat adalah penelitian yang menelaah pertanyaan sejauh mana orang dapat memperoleh dan mengembangkan pengetahuan tentang hukum dan bahan-bahan terberi dan gagasan-gagasan yang terkait, apa kriteria untuk keilmiahan dari pengetahuan tersebut. Penggolongan ke dalam bagian-bagian dari berbagai jenis pengetahuan tentang hukum.
Filsafat Hukum adalah filsafat umum yang di terapkan pada hukum atau gejala– gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan–pertanyaan yang sering dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan. Dalam filsafat hukum pertanyaan–pertanyaan ini difokuskan secara yuridikal.
Dalam kepustakaan, Filsafat Hukum didefenisikan;
a. Sebagai sebuah disiplin spekulatif, yang berkenan dengan penalaran–penalaran tidak selalu dapat diuji secara rasional, dan yang menyibukan diri dari latar belakang dengan pemikiran (I. Tammelo).
b.  Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang “benar” hukum yang adil (J. Schmidt H. Kelsen).
c.  Sebagai sebuah refleksi atas dasar–dasar dari kenyataan (yuridikal), suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan hasil–hasil yang timbul dari dalam pemikiran (kegiatan berpikir) itu sendiri dan yang mencari suatu hubungan teoritikal terefleksi yang didalamnya gejala-gejala hukum dapat dimengerti dan dipikirkan (D. Meuwissen)
d. Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hakekat (sifat) dari keadilan. Pengetahuan tentang bentuk keberadaan transeden dan immanen dari hukum. Pengetahuan tentang nilai–nilai yang didalamnya hukum berperan dan dengan hubungan antara hukum dan keadilan. Pengetahuan tentang moral dan dari ilmu hukum. Dan pengetahuan antara hukum dan moral (J. Darbellay).
Filsafat Hukum dapat dibagi ke dalam sejumlah wilayah bagian:
a. Ontology hukum ( ajaran hal ada, zijnsleer): penelitian tentang “hakikat“ dari hukum. Tentang “hakikat” misalnya dari demokrasi, tentang hubungan antara hukum dengan moral.
b. Aksiologi Hukum (ajaran nilai, waardenleer) : penentuan isi dan nilai–nilai seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalahgunaan hak.
c. Ideologi Hukum (harafiah: ajaran idea, ideenleer): pengolahan wawasan menyeluruh atas manusia dan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan legitimasi bagi pranata – pranata hukum yang ada atau yang akan datang. Misalnya tatanan – tatanan hukum kodrat.
d. Epistemology hukum (ajaran pengetahuan, kennisleer: penelitian tentang pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” dari hukum atau masalah– masalah fundamental lainnya.
e. Teleologi Hukum (ajaran finalitas, finaliteitsleer) : menentukan makna dan tujuan dari hukum.
f. Ajaran ilmu (wetenschapsleer) : meta-teori dari ilmu hukum yang di dalamnya menjawab pertanyaan – pertanyaan sejauh mana pengetahuan ilmiah dari hukum.
g. Logika Hukum (rechtslogika) : penelitian tentang aturan-aturan berpikir hukum dan argumentasi yuridik, bangunan logikal serta struktur sistem hukum.
Filsafat hukum harus melakukan perenungan diri (zelfreflektie). Pada wilayah filsafat hukum tiap unsur ilmiah-positif secara a priori akan tertutup. Filsafat  hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif maka filsafat hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri dapat didiskusikan.
Filsafat Hukum berada pada tataran yang lebih tinggi dari pada teori hukum dan ia memiliki suatu cakrawala yang lebih luas, karena Filsafat Hukum harus memberikan jawaban-jawaban yang untuk sebuah tata hukum(rechtsbesial) atau tatanan hukum (rechtsorde) dapat memuaskan dan tuntas.
Filsafat Hukum harus memberikan atau menyediakan pengertian–penertian dan nilai – nilai  fundamental yang akan digunakan pada karya ilmiah empirikal, dalam dogmatik hukum dan teori hukum. 

tentang dogmatik hukum

DOGMATIK HUKUM
Dogmatik Hukum memiliki konotasi pejoratif dengan Ajaran hukum (rechtsleer) atau Kemahiran hukum (rechtskunde) yang merupakan cabang dari ilmu hukum yang berkenaan dengan obyek-obyek (pokok-pokok pengaturan) dari hukum, bahkan lebih luas yg berkenaan dengan tata hukum (rechtsbestel) secara keseluruhan. Dogmatik hukum mengumpulkan dan menelaah pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan tunggal tentang pokok telaah  yang diteliti.
Kegunaan dari dogmatik hukum adalah upaya menemukan dan mengumpulkan bahan empirikal sampai ke sudut-sudut terjauh dari hukum, yaitu dengan cara penataan dan pengolahan secara sistematikal, dengan menampilkan gambaran secara menyeluruh terikhtisar dan kejernihan dari apa yang tampaknya merupakan suatu kesemerawutan dari pengumpulan bahan yang belum lengkap atau tercerai berai. Maka Dogmatik hukum mempresentasikan secara global dan terpadu (sintetikal) tingkat keadaan hukum, sehingga para juris akan merujuk kepadanya, begitu pembacaan biasa atas undang-undang tidak lagi cukup untuk penyelesaian masalah-masalah yang di hadapi.
Objek kajian dogmatik hukum adalah menggali sumber-sumber hukum formal dalam arti luas yakni perundang-undangan, putusan pengadilan, traktat-traktat, asas-asas hukum, kebiasaan, dan memandang hukum secara terisolasi seolah-olah tercabut dari sumber kehidupannya yang sesungguhnya. Dogmatik hukum pada dasarnya melihat hukum sebagai  sebuah kemandirian murni dengan suatu daya hidup (levenskracht) sendiri terlepas dari peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Instrumen kerjanya adalah sistematisasi berdasarkan kaidah – kaidah logikal.
Jadi Dogmatik Hukum (rechtsdogmatiek) atau ajaran hukum (rechtsleer) yaitu dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan, mensistematisasi juga menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku (vigerende positiefrecht). Walaupun demikian, Dogmatik  Hukum bukanlah ilmu netral yang bebas nilai. Tidak karena hukum itu saling terkait antara nilai-nilai dan kaidah–kaidah. Bukankah dalam asasnya sangat mungkin memaparkan nilai–nilai dan kaidah–kaidah sebagai ketentuan–ketentuan faktual secara sepenuhnya netral dan objektif, melainkan secara sadar mengambil sikap berkenan dengan butir-butir yang di diperdebatkan. Sehingga orang tidak hanya mengatakan bagaimana hukum dapat di interpretasikan melainkan juga bagaimana hukum harus diinterpretasikan.
Dogmatik Hukum memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Sudut pandang normatif ini dapat berupa yuridik internal maupun ekstra yuridik. Bahwa sebuah pasal undang–undang tertentu harus dipandang sudah dihapuskan secara diam–diam karena ia bertentangan dengan ketentuan dalam sebuah undang–undang yang lebih baru, berdasarkan asas hukum yang umum bahwa undang–undang yang baru harus selalu didahulukan ketimbang undang–undang yang lama (lex posterior derogat legi priori).
Jadi Dogmatik Hukum  mempelajari aturan–aturan hukum itu sendiri dari suatu sudut pandang atau pendekatan teknikal. Dogmatik Hukum bertujuan untuk atau memberikan sebuah penyelesaian konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-teknikal, bagi semua masalah konkret, atau membangun suatu kerangka yuridik-teknikal yang didasarkan pada sejumlah masalah yang ada atau yang ada kemudian harus dapat memperoleh penyelesaian yang yuridik.